Jelang Lengser, Jokowi Bentuk Korps Baru Polri, ini Namanya

Jelang Lengser, Jokowi Bentuk Korps Baru Polri, ini Namanya

Presiden Joko Widodo.--

JAKARTA, oganilir.co - Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk struktur organisasi baru di tubuh Polri.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Perpres ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

BACA JUGA:Dua Rekan Seangkatan Saling Bertemu, Sepakat Kuatkan Sinergitas TNI Polri

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, Perpres baru itu juga mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni pasal 20A di antara pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi

BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Polsek Tanjung Batu Ucapkan Selamat HUT TNI

3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Sumber: