Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Aset Senilai Rp 13 M, Tersangka Illegal Mining di Muara Enim
Aset pengusaha batubara di muaraenim disita --
OGANILIR.CO-Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil menyita aset senilai Rp 13 Miliar dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang pengusaha bisnis tambang batu bara ilegal ternama di Muara Enim.
Dia adalah BC (33 tahun), Tersangka penambang ilegal asal Dusun Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.
Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, BC berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.
BACA JUGA:Porwada PWI Sumsel di Muba Pertandingkan 7 Cabor, Panitia Juga Gelar Diskusi Panel
Modus operandi yang dilakukan tersangka BC sangatlah rapi. Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset mewah.
Namun, uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening bank yang berbeda beda. Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke beberapa perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.
BACA JUGA:Paslon MURI Berkunjung ke Mesuji, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Beberapa aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari Tersangka BC merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga properti lainnya, semuanya diduga dibeli dengan uang hasil pencucian uang.
“Penyitaan aset ini merupakan salah satu upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk membekukan aliran dana hasil kejahatan dan mengembalikannya kepada negara,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo, saat menggelar konferensi pers, Senin 21 Oktober 2024.
Menurut Kombes Bagus, Kasus pencucian uang ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa canggihnya modus operandi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ekonomi.
BACA JUGA:Mobnas Pemkot Pagaralam Hantam Innova di Prabumulih
“Para pelaku kejahatan ini tidak segan segan menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan pencucian uang dan membawa para pelakunya ke meja hijau,” tegasnya.
Kombes Bagus menambahkan, kasus ini juga mengakui pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melacak aliran dana hasil kejahatan.
Sumber: