Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

Senjata Makan Tuan, Tetangga Sendiri Di Bunuh, di Picu Cek-Cok Mulut Kedua Istrinya

Kapolsek Lalan berada di Polsek Lais upaya penangkapan pelaku pembunuhan--

Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini, tersangka beserta barang bukti 1 buah Kapak warna hitam, 1 buah angkong warna biru, 1 buah helai kaos oblong warna merah dan 1 helai celana panjang warna biru sudah diamankan di Mapolsek Lalan.

BACA JUGA:Akhirnya, Guru di Lalan Punya PBG, Pelatihan tak Perlu ke Sekayu

"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 ayat ke 1 KUHpidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara , " tutupnya.(Sid)

 

Sumber: