Tak Masuk DPT, Ratusan Warga Desa Riding Terancam Tidak Bisa Mencoblos Pilkada OKI

Tak Masuk DPT, Ratusan Warga Desa Riding Terancam Tidak Bisa Mencoblos Pilkada OKI

Antoni Akhyar.--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Jelang H-6 pelaksanaan  Pilkada OKI,  ratusan warga Dusun 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Riding, Kecamatan  Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam tidak bisa memilih karena tidak  masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Arion, warga Dusun 2, Desa Riding Kecamatan  Pangkalan Lampam mengaku, dirinya sudah lama menetap di Desa Riding tapi tidak masuk coklit.

"Kami ini berkebun harusnya kalau tidak bisa ditemui siang hari petugas bisa datang lagi jangan seperti ini," kata Arion, Jumat 22 November 2024.

Bahkan dirinya baru mengetahui kalau tidak  masuk DTP  setelah menanyakan langsung kepada petugas PPK Kecamatan Pangkalan Lampam.

BACA JUGA:Buka Posko Pengaduan, Tim Badan Hukum Advokasi Siap Antisipasi Pelanggaran di Pilkada OKI

Banyak yang mengalami kasus seperti ini, namanya tidak masuk dalam DPT. Ada juga warga Pangkal Jerambah,!Dusun 2 yang tidak masuk DPT. Mengapa ini bisa terjadi apalagi lebih kurang ratusan yang tidak mencoblos apakah petugas yang men-coklit itu tidak bekerja? Ini sangat merugikan dirinya dan yang lain apalagi bagi yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

"Kami menilai ini kelalaian petugas bisa tidak beres bekerja padahal mereka sudah digaji," keluhnya.

Terpisah, Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU OKI, Antoni Akhyar menjelaskan, para pemilih yang tidak ter-coklit masih bisa memilih. Dengan syarat mereka harus memiliki e-KTP.

Kalaupun nantinya surat suara di TPS tempat seharusnya mereka mencoblos bisa melakukan pencoblosan di TPS terdekat tapi KPPS melalui PPS memastikan pemilih Nyang diarahkan ini nanti dibuatkan berita acara.

BACA JUGA:JADI Terima Rekomendasi B1 KWK PKB, Siap Menuju Pilkada OKI

Ada kejadian khusus ada pemilih tambahan di TPS tempat yang mereka  diarahkan untuk pemilih yang tadi mencoblos di situ.

"Karena kan ada 2,5 persen surat suara tambahan," tandasnya.

Sumber: