Praperadilan Tom Lembong Diputus Siang ini, Kejagung Optimis Menang
![Praperadilan Tom Lembong Diputus Siang ini, Kejagung Optimis Menang](https://oganilir.disway.id/upload/db9e38e4507801e3e6c3418c1f68bdb6.jpeg)
Tom Lembong. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilirmco - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, Selasa 26 November 2024 siang ini akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikosasih Lembong alias Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis menghadapi sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan selama ini Kejagung taat terhadap hukum acara dalam penanganan kasus Lembong.
"Kami sudah ikuti bersama bagaimana prosesnya, kami selaku penyidik taat selama ini terhadap pemenuhan hukum acara, dan bahwa jika hari ini hakim akan memberikan keputusan, ya tentu kita harus optimis," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:Ini Enam Pernyataan Sikap IKAHI, Terkait 3 Oknum Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung
Rencananya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun akan membacakan putusan praperadilan pada siang ini. Tim Tom Lembong selaku pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada hakim agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta hakim menolak praperadilan Tom Lembong. Proses penegakan hukum yang dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Rekrut 7.846 CPNS, ini Formasinya
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Sumber: