Reward BRI Poin untungkan Nasabah ada tiap Tahunnya
--
Bank BRI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah poin yang berdasarkan data yang dimiliki bank BRI.
Poin kartu kredit yang dimiliki tidak dapat dipindahtangankan ke pada pemegang kartu kredit yang lain atau diuangkan.
BACA JUGA:Kontingen Tenis Meja Indonesia di SEA Champs Thailand 2024 Dikunjungi Pegawai KBRI Bangkok
BACA JUGA:Kemudahan di Ujung Jari: Kenali Aplikasi BRImo dari BRI
Dalam hal pemalsuan transaksi atau hal lainnya yang menyebabkan persyaratan pembentukan poin tidak terpenuhi, maka bank BRI dapat mengurangi jumlah poin yang dikumpulkan oleh pemegang kartu kredit BRI.
Bank BRI berhak untuk membatalkan atau menunda perhitungan poin dalam hal pemegang kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.
Bank BRI berhak merubah atau menghapus dan menambahkan syarat dan ketentuan program yang akan diinformasikan kemudian kepada pemegang kartu Kredit BRI.(ADV)
Sumber: