Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba dengan 9,35 Gram Sabu

Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba dengan 9,35 Gram Sabu

--

PRABUMULIH, oganilir.co - Meskipun sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus. Namun, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan dari bisnis haram tersebut. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus Heli Fitriono (39) yang merupakan warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Pria yang berprofesi sebagai seorang petani tersebut, diringkus di Jalan Gurati 1, RT 03, RW 03, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Sabtu, 30 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB. 

Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut merupakan tempat rawan transaksi narkotika.

"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah karena di wilayah tersebut kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson dibincangi Senin 2 Desember 2024. 

Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan. "Saat mendatangi lokasi, tim berhasil menangkap pelaku Heli berikut barang-bukti yang ditemukan," sambungnya. 

Selain itu, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang-bukti yakni 1 paket narkotika jenis sabu seberat 9,35 gram, 4 lembar plastik klip bening, 1 sobekan tisu dan lakban hitam, alat hisap sabu (bong) serta 1 unit ponsel Vivo warna silver.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. 

Terpisah, di hadapan petugas tersangka tak menarik barang haram itu merupakan miliknya. "Saya membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Roma (DPO) di Karang Mulia, Muara Enim, seharga Rp6,5 juta," tukasnya. 

Sumber: