Ditangkap Tanpa Surat Perintah, Warga Ogan Ilir Pulang Sudah Tidak Bernyawa

Ditangkap Tanpa Surat Perintah, Warga Ogan Ilir Pulang Sudah Tidak Bernyawa

Mayat Firullasi tiba dikediamannya yang disambut isak tangis keluarga--

OGANILIR, OGANILIR.CO- Kasus penangkapan yang diduga tanpa mengantongi surat perintah dialami Firullasi (42 Tahun) Warga Perumahan Takeda Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir .

Mirisnya lagi, Firullasi yang ditangkap pada Kamis malam 26 Januari 2023 oleh aparat dari Jajaran Polda Lampung, tiba-tiba dipulangkan  pada Jumat malam 27 Januari 2023 sekitar pukul 22,00 Wib dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

“Kami menduga, suami saya tewas disiksa oleh Polisi dari Lampung, Suami saya dituduh terlibat pencurian hewan di Lampung, tapi para petugas tersebut, tidak bisa menunjukkan bukti surat penangkapan,’’kata Iriani suami Korban Firullasi.

Iriani mengaku ketika menerima mayat suaminya,  meninggal dengan kondisi tidak wajar, karena penuh luka lebam pada wajah dan tubuhnya, dan kakinya mengalami patah,’’Pasti suami saya disiksa oknum petugas dari Lampung,’’katanya .

BACA JUGA:Pedagang Sayur dan Seseran Sabu di Lubuklinggau Ini Cukup Licin, Berapa Kali Lolos dari Penangkapan Petugas

BACA JUGA:Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penembak Sopir Truk Hingga Tewas di Belakang Kemudinya di Sungai Ceper OKI

Dijelaskan Iriani, sebelum suaminya ditangkap, pada Kamis malam 26 Januari 2023 oleh puluhan Polisi , para aparat juga sempat mengobrak –obrik  yang sebelumnya sempat mendobrak pintu rumah dan menggepung kediaman Korban Firullasi.

Aparat tersebut mencari senjata api, hanya saja mereka (Aparat) hanya menemukan  pisau  yang disita dari dapur ,’’Memang sempat petugas mengatakan kepada saya, bahwa Suamimu  maling kambing di Lampung,” kata Iriani menirukan ucapan petugas tersebut.

Setelah itu, Firullasi dibawa aparat dengan menggunakan mobil,’’Rencananya kami  besoknya akan menyusul ke Lampung, untuk membesuk suami saya,’’kata Iriani.

Tapi apa yang terjadi, sebelum berangkat, justru petugas mengirimkan mayat  Firullasi,’’Saya benar-benar tidak terima apa yang dialami suami saya, kematian suami saya ini akan saya laporkan ke Polda Lampung, Polda  Sumsel dan Mabes Polri  karena kematiannya sangat tidak wajar, apalagi surat penyebab kematian juga tidak ada,’’tutur Iriani.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Pembunuh Calon Kades Dusun III Desa Betung 2, Selama 121 Hari Pelaku Berkeliaran di Desa

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Musi Rawas, Pakai Sabu di Kontrakan Nadia, Gadis Cantik Pemandu Lagu

Kepala Desa Muara Penimbung Ilir, Novriadi mengatakan, pihak keluarga maupun Pemerintah Desa belum mengetahui kasus apa yang menyebabkan Firullazi ditangkap.

Sebab saat dilakukan penangkapan Polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapannya,’’Kami juga merasa aneh, surat kematian yang diterima oleh pihak keluarga juga tidak ada  baik dari Polisi maupun dari rumah sakit,’’ucapnya (sid)

Sumber: