Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tempat Prostitusi, Pemuda Warga Kertapati Diamankan Polres Ogan Ilir

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Tempat Prostitusi, Pemuda Warga Kertapati Diamankan Polres Ogan Ilir

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur--

OGANILIR.CO – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Ogan Ilir Ipda Fitra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan tempat prostitusi di salah satu rumah di Desa Ibul Besar II.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemulutan berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, dan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Ruang Gerak Netanyahu Terbatas, 8 Negara Siap Menangkap

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar yang sama.

Keduanya kemudian diamankan ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku telah disetubuhi oleh laki-laki berinisial S (24 tahun), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa perempuan tersebut masih anak di bawah umur (16 tahun). Pihak kepolisian kemudian menghubungi orang tua korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan secara resmi ke Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:2 Warga Terluka Akibat Tabung Gas Elpiji Meledak saat Digunakan Memasak di Acara Pernikahan, ini Penyebabnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan. Tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir pada hari Jumat, 7 November 2025.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, sehelai baju tangan pendek warna coklat, celana panjang warna hitam, celana dalam warna ungu, dan tanktop warna hitam.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan melengkapi berkas penyidikan dan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:LaLiga 2025-2026 - Barcelona Kalahkan Cellta Vigo 4-2, Robert Lewandowski Ciptakan Hattrick

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Ini adalah bentuk tanggung jawab Polres Ogan Ilir dalam menjaga moral dan keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir Ipda Fitra, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa.

BACA JUGA:Mobil Aletra L8 EV : Tampilan Modern dengan Teknologi EV Terbaru

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan dan pendampingan hukum,” ungkap Ipda Fitra.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. (Sid)

Sumber:

Berita Terkait