Bupati Panca Menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan

Bupati Panca Menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerima penghargaan--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menerima penghargaan predikat kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022.

Selain meraih penghargaan tersebut, Bupati Panca juga melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Rabu 01 Februari 2023.

Penyerahan penghargaan predikat kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022 dilakukan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel kepada Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar

Acara dihadiri Gubernur Sumsel H.Herman Deru, serta Bupati dan  Walikota se Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Polwan Cantik Digendong Kapolres Sebuah Tradisi yang Mengakar Lama di Tubuh Polri Sebagai Wujud Penghargaan

BACA JUGA:Peduli Olah Raga Bupati PALI Heri Amalindo Raih Penghargaan Seksi Wartawan Olahraga PWI Pusat

“Alhamdulillah saya menerima penyerahan dan penyampaian penghargaan predikat kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022 dan penandatanganan memorandum of understanding (MOU) oleh Bupati danWalikota se-Provinsi Sumatera Selatan,” kata Bupati Panca Wijaya Akbar.

Atas penghargaan tersebut, Bupati Panca Wijaya Akbar mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemkab Ogan Ilir yang sudah menunjukkan kinerjanya dengan bekerja keras mampu mendapatkan nilai tertinggi.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terimakasih kepada jajaran Pemkab Ogan Ilir, tanpa kerja keras bersama maka tidak akan mampu mendapatkan nilai 88,4%. Semoga kedepan, keberhasilan ini dapat lebih ditngkatkan ,’’ucapnya.

Adapun nilai hasil rekapitulasi Ombudsman RI perwakilan Sumsel dalam penilaian penyelenggara pelayanan publik khususnya Pemkab Ogan Ilir untuk unit layanan Dinas Kesehatan 90,17 .

BACA JUGA:STQH Ogan Ilir Mulai Di Gelar, Target Juara Umum Seperti MTQ Sumsel

BACA JUGA:Eko Tewas Diamuk Massa, Usai Dipergoki Warga Larikan Sepeda Motor Saat Pemiliknya Sedang Pangkas Rambut

Lalu Dinas Pendidikan 88,89, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 92.65,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 91.9, Puskesmas Tebing Gerinting 88.85, Puskesmas Kerinjing 83.28. Dinas Sosial 83.06 (**)

Sumber: