Kejari Ungkap Dua Kasus Korupsi di Mura dan Muratara
--
Lubuklinggau, oganilir.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa di Kabupaten Muratara dan Kepala Sekolah di Kabupaten Mura.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan, dengan target keputusan status sebelum tutup akhir tahun 2024.
Kajari Lubuklinggau, Anita Asterida, Senin 9 Desember 2024 menyampaikan bahwa meskipun semula direncanakan untuk meningkatkan status perkara pada hari ini, namun situasi di lapangan belum memungkinkan.
“Kami berharap dan akan mengambil sikap tegas sampai akhir tahun 2024 terhadap dua kasus ini,” ujar Anita dalam konferensi pers.
BACA JUGA:Peringati Hakordia, Kajari OKI Lakukan Penyuluhan Antikorupsi di SMAN 1 Kayuagung
BACA JUGA:Pansel Loloskan Nama Capim-Dewas KPK Bermasalah, Aktivis Antikorupsi Bereaksi
Kejari saat ini fokus pada perhitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua kasus. Kajari Lubuklinggau menekankan pentingnya ketelitian karena tindak pidana korupsi yang dilakukan tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup berbagai aspek.
“Kerugian negara di Musi Rawas dan Muratara masih dalam proses perhitungan. Kami berupaya menghitung secara detail untuk memastikan angka yang akurat,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Kejari Lubuklinggau telah menangani tujuh kasus dugaan korupsi dengan total tujuh tersangka. Dari upaya tersebut, Kejari Lubuklinggau menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,32 miliar.
Dengan Rinciannya meliput, tahap penyelidikan: Rp 656,6 juta. tahap penuntutan: Rp 212,65 juta, dan tahap eksekusi: Rp 1,45 miliar.
BACA JUGA:Kabid Dinsos Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana e-warung
BACA JUGA:Kompak, Kepala SMAN 19 Palembang-Ketua Komite Korupsi, Langsung Ditahan
Sebagai langkah pencegahan, Kajari menekankan pentingnya keterlibatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dalam mendampingi program pengadaan barang dan jasa. “Kami dapat membantu mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek, terutama untuk proyek strategis nasional atau daerah,” jelas Anita.
Ia juga mengimbau agar kepala daerah lebih proaktif melibatkan kejaksaan dalam proses pendampingan hukum sejak awal proyek.
Sumber: