Bermodal, 2 Pencuri ini Sewa Ekskavator Gasak Gorong-Gorong
Tersangka JM.--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Polsek Tulung Selapan, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus pencurian dua unit gorong-gorong di area PT BMH, Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan.
Kapolsek Tulung selapan AKP Budi Santoso mengatakan bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (28-12-2024) sekitar pukul 02.00 WIB oleh dua orang pelaku, DS (38) dan JM (21). Kedua pelaku menaikkan gorong-gorong menggunakan alat berat ekscavator dan memindahkannya ke mobil untuk dibawa ke camp Simpang Padang, dengan niat menjual barang tersebut.
"Akibat dari kejadian ini mengakibatkan PT BMH mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan membuat laporan ke Polsek Tulung Selapan," kata Budi Santoso.
BACA JUGA:Sehari Jelang Pilkada, Polres OKI Gelar Doa Bersama
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkapnya. "Alhamdulillah para pelaku berhasil ditangkap pada Ahad 29 Desember 2024," ujarnya.
"Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tulung Selapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit aramco gorong-gorong yang diduga dicuri oleh para pelaku."
Sumber: