Tagih Utang Disambut Pakai Parang, Korban Luka-Luka, Pelaku Diamankan

Tagih Utang Disambut Pakai Parang, Korban Luka-Luka, Pelaku Diamankan

Pelaku pembacokan karena ditagih utang--

OGANILIR.CO-Sudah bukan rahasia  umum lagi, yang namanya menagih utang lebih sulit, daripada ketika meminjamkan utang, karena resiko bisa fatal.

Seperti dialami YS (29), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, mengalami  luka bacok dibagian kaki, paha dan lengan, oleh pelaku RA (28), seorang petani asal Desa Payalingkung.

Peristiwa terjadi karena persoalan menagih utang oleh korban YS kepada pelaku RA, pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA:2 Wakil Indonesia Tembus Semifinal India Open 2025, Diawali Jorji, Jojo Partai Penutup

Namun pelaku RA akhirnya berhasil ditangkap  tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku berinisial RA (28), seorang petani asal Desa Payalingkung, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kejadian bermula saat korban, YS (29), warga Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun, pelaku yang kesal langsung membawa dua bilah parang dan menyerang korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kaki, paha, dan lengan.

BACA JUGA:Ditahan Al Taawoun 1-1, Al Nassr Terlempar dari 3 Besar Klasemen Liga Arab Saudi 2024-2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel 21, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Yulihardi , S.H., bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita dua bilah parang yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar  AKP Zahirin 

Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian ini dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Rakerda Perdana, DPD KAI Sumsel Himbau Anggota yang Hijrah Kembali ke Organisasi

Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan terus mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menggunakan kekerasan.(Sid)

Sumber: