Anda Jadi Korban Keputusan Pejabat TUN? LBH KAI Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis
Napoleon. foto: dendi romi/oganilir.co--
PALEMBANG, oganilir.co - Kabar baik bagi pencari keadilan yang menjadi korban keputusan Pejabat Tata Usaha Negara di Sumsel. Sebab, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumsel akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma alias gratis.
"Jika ada warga atau PNS yang menjadi korban keputusan Pejabat Tata Usaha Negara ingin mencari keadilan, kita bisa mendampinginya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ketua LBH DPD KAI Sumsel Napoleon SH kepada oganilir.co akhir pekan lalu di The Zuri Hotel Palembang.
Selama ini, lanjut Napoleon, banyak LBH yang memberikan bantuan hukum gratis hanya untuk perkara pidana atau perdata. Nah, keberadaan LBH DPD KAI Sumsel yang bekerja sama dengan PT TUN Palembang bisa menjadi solusi.
"Silahkan datang ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang. Kita punya kantor di PT TUN Palembang," ujarnya.
BACA JUGA:Kantor YLBHI Terbakar, Apa Penyebabnya?
Syaratnya? Napoleon menegaskan bahwa warga atau PNS yang menjadi korban keputusan TUN dapat menunjukkan identitas dan lembaga atau tempatnya bekerja. Jika ada SK atau keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat TUN, bisa dilampirkan.
"SK itu yang akan menjadi dasar diajukannya gugatan TUN," imbuhnya.
Ketua Divisi Pembelaan LBH DPD KAI Sumsel Ibnu A SH menambahkan syarat utama bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, harus menyertakan surat keterangan kurang mampu dari Lurah atau Kepala Desa. Atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) jika ada.
"Ingat kartu KIS, bukan BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Sumber: