IKM Mendaftar Perusahaan Perseorangan Mudah, Tinggal Bawa KTP, Biayanya Hanya Rp50 ribu Proses Hanya 7 Menit

15 ribu industri kecil menengah di Sumsel berpotensi naik kelas dan menjadi perusahaan perseorangan. foto: ilustrasi/dinas perindustrian sumsel/oganilir.co.--
“Salah satu syarat ikut pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog harus sudah terdaftar menjadi perusahaan perseorangan. IKM punya hak sekitar 60 persen untuk ikut pengadaan barang dan jasa di pemerintahan lokal,” sebutnya.
Pihaknya berharap setelah rakor ini dinas terkait bisa menyampaikan informasi pendaftaran perusahaan perseorangan kepada IKM sehingga mereka dapat mengakses fasilitas ini.
“Dengan menjadi perusahaan perseorangan, IKM bisa mendapat akses permodalan, bisa menghadapi tantangan perindustrian sehingga naik kelas,” pungkasnya. (tin)
Sumber: