Maling Pipa PT Cinta Manis, Dua Pelaku Diringkus

Maling Pipa PT Cinta Manis, Dua Pelaku  Diringkus

Dua Tersangka pencurian pipa PT Cinta Manis--

OGANILIR.CO -Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rayon IIIX Wilayah V, Cinta Manis, di Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, peristiwa Kamis, 23 Januari 2025.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH, MSi, CPHR menyampaikan, dua orang tersangka berinisial U (34) dan H (40) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kedua tersangka merupakan warga Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, yang bekerja sebagai buruh tani.

BACA JUGA: Bawa Sajam di Kebun Tebu Kena Tangkap Polsek Tanjung Batu

Kasus bermula saat pihak keamanan PTPN VII Cinta Manis menerima laporan bahwa ditemukan pipa galvanis berukuran delapan meter sama dengan empat batang di area perkebunan. Pihak keamanan segera melaporkan temuan tersebut ke Polsek Tanjung Batu. Kerugian yang dialami pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 30 juta.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Tanjung Batu bersama security PTPN VII melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka datang untuk mengambil pipa yang telah mereka sembunyikan. Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan,” jelas IPTU Syaparudin.

Dalam penangkapan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Barang bukti berupa enam batang pipa galvanis berhasil diamankan dan kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Perpisahan The Daddies di Istora GBK Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh Badminton Dunia

Rencana Tindak Lanjut atas kejadian tersebut adalah Memeriksa tersangka.Menyita barang bukti.Melengkapi administrasi penyidikan.Melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Tanjung Batu memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini tengah diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ( Sid )

Sumber: