Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung

Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung

Razman Arif Nasution. --

JAKARTA, oganilir.co - Advokat Razman Arif Nasution tidak gentar atas laporan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino karena membuat kericuhan di ruang sidang Kamis (6/2/2025) pekan lalu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh pengadilan.

"Silakan aja tapi jangan lupa ya bahwa contempt of court itu belum diatur secara spesifik. Terus kalau pun ada di KUHP (pasal) 217 itu ancaman hukumannya hanya tiga minggu," kata Razman saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).

Laporan terhadap Razman Arif Nasution oleh PN Jakut itu berawal saat kericuhan terjadi dalam sidang di PN Jakut pada Kamis (6/2). Sidang itu mengadili kasus pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa dan Hotman Paris sedang duduk di kursi saksi untuk memberikan kesaksian.

BACA JUGA:MK SIdangkan Sengketa Pilkada Banyuasin, ini Kata Bupati Terpilih

Sidang itu awalnya diskors oleh majelis hakim. Suasana sidang kemudian semakin ricuh usai Razman menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi hingga salah satu pengacara Razman berdiri di atas meja pengacara dalam ruang sidang.

Razman menilai perbuatannya bersama tim kuasa hukumnya tidak masuk dalam kategori menghina pengadilan (contempt of court). Dia mengaku tidak takut terhadap pelaporan yang telah dilakukan pihak PN Jakut.

"Jadi nggak usah lebay-lebay, kita nggak takut. Saya akan buka apa yang terjadi," katanya.

Razman juga menyindir sikap dari Mahkamah Agung (MA) yang mendorong PN Jakut untuk membuat laporan ke polisi buntut ricuh sidang dirinya dengan Hotman. Dia menilai sikap dari MA itu janggal.

BACA JUGA:Sidang Perceraian, Baim Wong Hadirkan Saksi Teuku Zacky

"Jadi mesti dalami dulu contempt of court apa pendalamannya apa dan baru ini lagi ada satu lembaga negara memerintahkan lembaganya untuk melaporkan orang padahal mereka juga bobrok kok," ucap Razman.

Ketua PN Jakut Laporkan Razman dkk ke Bareskrim.

PN Jakut juga telah melaporkan Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Maryono menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Sumber: