Sidang Sengketa Lahan PT IAL Berlanjut, Majelis Hakim TUN Perintahkan Para Pihak Hadirkan Saksi
Kuasa hukum tergugat sengketa lahan PT IAL. foto: istimewa--
PALEMBANG, oganilir.co - Sidang sengketa lahan PT Indralaya Agro Lestari (IAL) yang mengajukan gugatan terhadap kepemilikan tanah warga PALEMBANG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PALEMBANG kembali digelar, Rabu 12 Februari 2025.
Majelis hakim terdiri dari M Usahawan SH, Daily Yusmini SH, dan Bernelya Novelin Nainggolan SH. Katua majelis hakim M Usahawan membuka sidang dengan agenda pembuktian surat dan saksi. Katua majelis meminta penggugat dan tergugat menyerahkan alat bukti surat dan saksi.
PT IAL sendiri diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Titis Rachmawati, Bayu SH. Sementara dari tergugat II-XIV dihadiri beberapa penasihat hukum. Tergugat IX, X, XI, XII, dan III diwakili penasihat hukum WBA Iwari New H Anton Nurddin SH MSi, Novrizal Effendi SH MH, tergugat II intervensi XIV dari LBH DPD KAI Sumsel Ibnu Abdullah SH SP MSi, CMe, CCD, Bahder Johan SH MH, dan Muhtaridi SH.
BACA JUGA:Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI
Kuasa hukum penggugat Bayu SH meminta pembuktian batas wilayah menggunakan metode Topografi Kodam yang dilakukan BPN. Sementara menurut kuasa hukum tergugat, yang menentukan batas wilayah adalah pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Tidak bisa menggunakan metode Topografi Kodam yang menentukan batas wilayah adalah Kemendagri, bukan BPN," kata Novrizal Effendi.
Sidang ditunda pekan depan 19 Februari 2025 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat IX, X, XI, XII.
"Kuasa hukum tergugat, kami berikan kesempatan menghadirkan saksi pada sidang Rabu depan," ujar ketua majelis M Usahawan.
BACA JUGA:Polsek Mesuji Tanam Jagung Hibrida di Atas Lahan 10 Hektare
Diketahui HGU PT IAL yang diberikan pemerintah berada di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Ratusan hektare lahan tersebut sebelumnya masuk wilayah Kota Palembang. Namun HGU yang diterbitkan BPN menyatakan bahwa lahan tersebut masuk wilayah Kabupaten Muara Enim.
Sumber: