Digugat BMW AG, BYD Indonesia Pastikan tak Pengaruhi Bisnis dan Layanan

Digugat BMW AG, BYD Indonesia Pastikan tak Pengaruhi Bisnis dan Layanan

BYD.--

JAKARTA, oganilir.co - PT BYD Motor Indonesia angkat bicara terkait gugatan yang diajukan Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) di Pengadilan Niaga Jakarta. BMW AG menggugat PT BYD Motor Indonesia soal klasifikasi merek.

Gugatan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Dalam gugatan itu tertulis klasifikasi perkara merek. Namun, petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status perkara itu masih dalam sidang pertama.

BACA JUGA:BYD Indonesia Digugat BMW, ini Permasalahannya

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan membenarkan adanya gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," kata Luther seperti dilansir detik.com, Selasa (4/3/2025).

Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:BMW Motorrad Keluarkan Varian Baru, Cocok untuk Anda Berpetualang

"Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Tidak disebutkan perkara apa yang digugat BMW AG terhadap BYD Motor Indonesia. Namun, di belahan dunia lain, BMW Australia mengancam akan menggugat BYD dengan tuntutan hak paten. Hal itu bermula setelah BYD hendak menggunakan nama 'Dolphin Mini' untuk kendaraan listrik barunya.

"BMW Group mengetahui adanya permohonan dari BYD terkait 'Dolphin Mini' mereka di Australia. Masalah ini sedang ditinjau departemen hukum kami dan mereka memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai masalah yang sedang berlangsung ini," demikian pernyataan juru bicara BMW-Mini Australia, dikutip dari Drive.

BACA JUGA:BMW G 310 RR Terbaru Siap Mengaspal dan Lawan Ninja 250, Segini Harganya

Sebagai catatan, BMW telah memegang merek dagang 'Mini' sejak Maret 1997. Sementara untuk nama 'Mini Cooper' dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran hak paten itu dilakukan tak lama setelah merek tersebut berada di bawah kepemilikan Jerman.

Sementara di Indonesia, dari penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, merek dengan nama 'Mini Cooper' sudah diterima sejak 20 Oktober 2007, tanggal perlindungan merek berakhir 20 Oktober 2027 dengan nomor permohonan R002007009624 dengan nama pemilik BMW AG.

Sumber: