Hormati Putusan Pengadilan, Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset Kasus Timah

Hormati Putusan Pengadilan, Sandra Dewi Cabut Gugatan Perampasan Aset Kasus Timah

Sandra Dewi. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Sandra Dewi, istri terpidana kasus tata kelola timah, Harvey Moeis berubah pikiran terhadap upaya hukum yang dilakukannya. Artis ini mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus ini. Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diketahui dari penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025. Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

BACA JUGA:Tiba di Kejagung, Sandra Dewi Sapa Awak Media

Hakim mengabulkan pencabutan permohonan itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah berakhir.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

BACA JUGA:Komisi III Setujui 10 Hakim Agung, ini Nama-namanya

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek. (detik.com/dri)

 

Sumber: