Belum Sempat Jual TBS Hasil Curian, Saidi Keburu Ditangkap

Belum Sempat Jual TBS Hasil Curian, Saidi Keburu Ditangkap

Tersangka Saidi (duduk). foto: istimewa--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Belum sempat menjual hasil pencurian  80 tandan buah segar (TBS) sawit milik Yusuf Masmogang (70), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pelaku Saidi (35), warga Dusun I, Desa Pematang Panggang ini keburu digulung anggota Polsek Mesuji.

Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji mengungkapkan, kerugian yang dialami korban sebesar Rp2.775.000. Tetapi beruntung buah tandan sawit ini belum dijual pelaku. "Saat kami akan melakukan penangkapan, pelaku sempat melarikan diri," kata Sairoji, Selasa 18 Maret 2025 pagi.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Saidi pada Jumat (14/3) pukul 23.00 WIB. Pelaku cara memanen buah kelapa sawit di lahan milik korban menggunakan alat panen berupa satu egrek. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung membuat laporan.

BACA JUGA:Gegara Mencuri Buah Sawit, Keponakan Kades Kota Kayuagung Diancam Sepinra

"Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodi Irawan melakukan  penyelidikan  tentang keberadaan pelaku.

Dari hasil penyidikan keesokan harinya Sabtu (15/3) pukul 15.00 WIB, pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Pematang Panggang Kecamatan  Mesuji dan menuju  ke rumah pelaku. "Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," bebernya.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Mesuji untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit, satu buah alat panen egrek, satu unit sepeda motor Hnda jambrong beserta satu buah obrok.

Sumber: