Bupati OKI Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Mudik, ini Batasannya

Muchendi Mahzareki. Foto: Nisya/oganilir.co--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Muchendi Mahzareki melarang mobil dinas pejabat dibawa ke luar provinsi pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI untuk mendata kendaraan dinas yang merupakan aset untuk dibawa pejabat ke luar provinsi pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
"Kita sudah perintahkan BPKAD untuk mendata seluruh mobil dinas pejabat dan melarang digunakan ke luar kota pada libur dan cuti bersama Lebaran," kata Muchendi, Rabu 26 Maret 2026.
Mobil dinas, lanjut Muchendi, hanya boleh digunakan pejabat untuk wilayah dalam provinsi. Karena hampir semua pejabat di OKI merupakan warga Sumsel. "Silahkan jika ingin menggunakan mobil dinas di dalam wilayah Sumsel pada Libur Lebaran Idulfitri ini dan tetap harus dijaga dan dirawat sehingga kondisinya baik untuk digunakan sebagai kendaraan operasional," ujarnya.
BACA JUGA:356 Petugas Kebersihan Terima Zakat dari Baznas OKI
Untuk mudik ke luar provinsi, terang Muchendi,, pejabat yang bersangkutan bisa menggunakan mobil pribadi mereka. Karena mungkin ada yang ingin bersilaturahmi berkunjung ke keluarganya di luar Sumsel.
"Silahkan gunakan mobil pribadi jika ingin mudik ke luar wilayah Sumsel," imbuhnya.
Salah satu pejabat yang enggan disebut namanya, mendukung kebijakan Bupati OKI Muchendi Mahzareki terkait diperbolehkannya penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran Idulfitri yang hanya bisa digunakan di dalam provinsi.
"Kebijakan Pak Bupati (Muchendi Mahzareki) sangat tepat," pungkasnya.
Sumber: