Ahli Waris 5 Korban Tewas Kecelakaan Anggota Keluarga di Gelumbang Terima Santunan, Begitu Juga Korban Dirawat

Ahli Waris 5 Korban Tewas Kecelakaan Anggota Keluarga di Gelumbang Terima Santunan, Begitu Juga Korban Dirawat

Petugas Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Segayam, Gelumbang, Muara Enim. foto: dila/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO  – PT Jasa Raharja merespon cepat korban kecelakaan yang terjadi di Gelumbang. Perusahaan pelat merah tersebut langsung memberikan menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. 

“Kami turut berduka atas kejadian ini,” katanya saat memberikan santunan di rumah duka.

BACA JUGA:Kades Divonis Percobaan, Korban Minta Agar Kades Simpang Tiga Makmur Diberhetikan Tetap

Haris menyampaikan Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas tersebut.  

Dengan respon cepat, tak selang lama dari kejadian Jasa Raharja Cabang Sumsel  berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel bersama mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan maut. 

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel dan jajaran masing-masing instansi hadir langsung untuk melakukan analisa jalan sekaligus pendataan, serta menjenguk para korban yang dirawat di Puskesmas dan RSUD Gelumbang.

Di rumah duka para korban di Kertapati Palembang, insan Jasa Raharja Arya Aditya (Kasubag Pelayanan) dan M. Habibie (Mobile Service) melakukan survey jemput bola dalam hal memastikan keabsahan ahli waris.

Bagi korban yang meninggal dunia antara lain Rahman, suami/ahli waris dari Muhriyati (60 th), Aldi yang merupakan suami sekaligus orang tua dari korban Sherly Mawarni (30 th) dan Iqbal Fahrezi (5 th), serta Erna yang merupakan istri/ahli waris dari Zainal Abidin (60 th). 

Serta untuk korban luka. 

“Terhadap korban kami memberikan santunan kepada lima orang meninggal masing-masing Rp50 juta dan satu orang yang meninggal atas nama Indra diberikan biaya penguburan Rp4 juta karena tidak ada ahli waris,” papar dia.

Sedangkan untuk korban yang dirawat akan diberikan biaya perawatan di rumah sakit Rp20 juta. 

Uang sudah cair dan langsung masuk ke rekening bersangkutan.  

Haris menambahkan penyerahkan hak santunan kepada ahli waris dan para korban tersebut besarnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. 

Sumber: