Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan

Terdakwa Korupsi Bibit Karet OKI Divonis Bebas, Jaksa Kasasi, Pengacara Siap Keluarkan Kliennya dari Tahanan

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan bibir karet di OKI, Senin, 12 September 2022. foto: fadly/dokumen oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bibir karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan divonis bebas oleh hakim Tipikor Palembang, Senin, 12 September 2022.

Vonis bebas ini tentu sangat mengejutkan, karena terdakwa sebelumnya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dengan hukuman 1 tahun, 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Tipikor Palembang ternyata tidak sependapat dengan JPU Kejari OKI. Majelis hakim punya pertimbangan tersendiri membebaskan terdakwa Tabroni Perdana serta Roni Chandra hari ini.

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI tahun 2019 itu harus menghirup udara bebas hari ini juga.

BACA JUGA:Mantan Kepsek 'Menghilang', Kasus Baju Sekolah Siswa SDN 6 Kepahiang, Sudah 10 Saksi Diperiksa

Apakah vonis ini sifatnya langsung bebas? Apalagi JPU Kejari OKI secara tegas menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas itu.

"Kita akan kasasi dan konsultasi dulu dengan pimpinan," ujar Aditya JPU Kejari OKI.

Diketahui, oleh majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeri Palembang, diketuai hakim Mangapul Manalu SH MH menilai kedua terdakwa sebagaimana fakta dipersidangan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU Kejari OKI.

Majelis hakim di persidangan menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari OKI.

BACA JUGA:Video Oknum Polisi Minta BBM Viral, Kapolres Kotawaringin Barat Sampai Minta Maaf

Diantaranya, mengenai kerugian negara sebesar Rp317 juta dari jumlah anggaran pengadaan 220 ribu bibit karet siap tanam sesuai dakwaan JPU.

Terdakwa Roni Chandra sebagai pihak pelaksana proyek, menurut majelis hakim, telah sesuai dengan prosedur dan spesifikasi yang dianggarkan.

"Sehingga dari selisih uang yang diterima terdakwa Roni Chandra sebesar Rp317 juta dari pihak Disbunnak OKI adalah keuntungan semata sebagai pelaksana proyek. Maka majelis hakim menilai untuk unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah menurut hukum," tegas hakim anggota Ardian Angga SH MH.

Masih dalam pertimbangan putusannya, oleh karena pengadaan bibit karet siap tanam, kata majelis hakim, telah sesuai pelaksanaannya oleh para terdakwa, maka menurut majelis hakim dalam kegiatan ini tidak ada unsur kerugian negara.

Sumber: