Keluar Masuk Penjara, Modus Pinjam Uang Rp30 Juta, Jaminan Mobil Orang Lain, Yuk Baca Beritanya

Keluar Masuk Penjara, Modus Pinjam Uang Rp30 Juta, Jaminan Mobil Orang Lain, Yuk Baca Beritanya

Tersangka Penipuan diamankan Polsek Pemulutan --

OGANILIR.CO-Baru saja mau menghirup udara segar, karena baru saja menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung  Raja Ogan Ilir.

Pria yang satu ini, langsung di jemput oleh aparat Polsek Pemulutan, karena  ada perkara barunya yang belum diproses.

Yakni penipuan cara meminjam uang sebesar Rp 30 juta, namun jaminannya kendaraan orang lain.Memang bisa ! Begini ceritanya !

BACA JUGA:Hari ini Para Kardinal Lakukan Pertemuan Pasca-Meninggalnya Paus Fransiskus

Pelaku ini berinisial HI bin RI (35), warga Perum Mutiara Indah, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap oleh Tim Panther Opsnal Polsek Pemulutan pada Senin 21 April 2025 sesaat setelah dinyatakan bebas dari Lapas Tanjung Raja usai menjalani hukuman dalam perkara lain.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-158/IX/2023/Sumsel/Res Ogan Ilir/Sek PML, tertanggal 12 September 2023.

BACA JUGA:Paus Fransiskus Meninggal, ini 6 Fakta Unik di Vatikan

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa Terdakwa telah menyelesaikan masa hukumannya. 

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H. bersama tim Panther segera bergerak cepat mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat keluar dari gerbang Lapas.

Kasus ini bermula pada 15 Mei 2023 lalu, ketika pelaku mendatangi korban, M. Khaliq (37), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, untuk meminjam uang sebesar Rp 30 juta. Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.

BACA JUGA:Ngaku Baru Satu Bulan Oplos BBM Ilegal di Ogan Ilir, Meledak dan Terbakar

Beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang mengaku dari pihak rental datang dan mengambil mobil tersebut, yang ternyata bukan milik pribadi pelaku.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan. 

Sumber: