Musik Remix Mulai Marak, Polres Ogan Ilir Berikan Aturan Tegas

Himbauan Polres Ogan Ilir larangan musik remix--
OGANILIR.CO-Musik Remix dengan menampilkan Orgen Tunggal (OT) kembali marak diwilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti pada Minggu 27 April lalu, di Desa Pipa putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir musik remix sempat viral.
Bahkan aparat Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan sempat membubar acara tersebut, karena khawatir terjadi apa-apa.
Untuk itu, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., secara tegas menyampaikan larangan penggunaan musik remix dan konsumsi minuman keras pada saat berlangsungnya acara hiburan masyarakat, khususnya saat pelaksanaan orgen tunggal.
Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan musik remix atau house music serta peredaran minuman keras yang mengandung alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan, seperti keributan, perkelahian, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana lainnya.
BACA JUGA:Pembinaan Desa Cantik di Muba Resmi Dibuka
Oleh karena itu, pencegahan sedini mungkin perlu dilakukan agar wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Masyarakat kami persilakan untuk melaksanakan acara atau hajatan, tetapi tanpa menggunakan musik remix atau house music. Mari kita sama-sama menjaga suasana aman dan nyaman untuk semua pihak,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K.
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya Polsek di wilayah hukum Ogan Ilir, untuk rutin melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Bahkan, apabila terdapat penyelenggara acara yang tetap membandel dan mengabaikan teguran, Polres Ogan Ilir tidak akan segan-segan melakukan penyitaan terhadap alat musik yang digunakan, dan menindaklanjutinya dengan proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Selain masyarakat umum, Kapolres juga mengajak seluruh perangkat pemerintahan daerah, termasuk para kepala desa, camat, tokoh masyarakat, dan unsur stakeholder terkait untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini.
Sumber: