Soroti Kasus Brigadir J, Mantan Danjen Kopassus Gregetan Ingin Keplak Kapolri

Soroti Kasus Brigadir J, Mantan Danjen Kopassus Gregetan Ingin Keplak Kapolri

Mantan Danjen Kopassus Soenarko.--

SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersesangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Menuai sorotan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Soenarko menyebutkan, kunci kasus pembunuhan Brigadir J ini ada ditangan Kapolri.

Mantan Isnpektorat Jenderal TNI Angkatan Darat menjelaskan Kapolri merupakan pemegang otoritas tertinggi yang tidak bisa diperintahkan selain oleh Presiden.

"Kapolri harus membersihkan tubuh Polri, karena dia puinya otoritas besar, dia gak boleh takut kepada Wakapolri dan Kabaintelkam atau Irwasum," ujar Soenarko yang dikutip VIVA dari Youtube Realita TV, Senin, 12 September 2022.

BACA JUGA:Tinggal Putri dan Kuat di Belakang Sambo, Bripka Ricky Ubah BAP, 2 Mantan Ajudan Lawan Jenderal

Menurut pengamatan Soenarko, Presiden Jokowi sudah empat kali memperingati Kapolri untuk menuntaskan kasus ini.

"Saya juga mau kritik presiden, kalau presiden sudah empat kali bicara ini, kalau sekali, dua kali, tiga kali gak dijalanin keplak saja kepala Kapolri. Kalau saya jadi Presiden, gue tabok kepalanya Kapolri, kenapa enggak dikerjakan, otoritasnya besar," kata Soenarko.

Dia juga mengatakan agar Kapolri berani bersih-bersih di lingkungan nya agar kepercayaan publik terhadap Polri tinggi lagi. Dia juga bahkan akan mendukung penuh Kapolri jika langkah itu terbukti.

"Lebih banyak anggota polri yang baik. Rakyat mendukung jika Kapolri mau membenahi, bukan retotika doang," ucap dia.

BACA JUGA:Oknum Wartawan Coba Bunuh Wartawan, Motifnya 86 Kasus, Sudah Dibayar Rp15 Juta, Kasus Ngambang!

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Sambo menyandang tersangka untuk dua perkara kematian Brigadir J.

Pertama, Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tewas itu di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus keduanya, Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Tak Dipecat, AKBP Pujiyarto Langsung Menangis, Hukuman Kurungan 28 Hari Sudah Dijalani

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022. (Viva)

Sumber: