2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusulkan Dipecat

Mahkamah Agung RI.--

JAKARTA, oganilir.co - Mahkamah Agung (MA) tidak main-main dalam menindak hakim nakal. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, tak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, diusulkan pemberhentian tidak hormat.

Juru bicara (jubir) MA, Yanto, mengatakan usulan itu akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan pemberhentian tidak hormat atas Erintuah dan Mangapul akan diajukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," kata Yanto kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

BACA JUGA:Pengembangan Kasus Suap Ronald Tannur Menyasar Ketua PN Jaksel

Diketahui, majelis pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Erintuah dan Mangapul memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Heru masih menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dalam keadaan yang tenang pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba (pada 9 Mei 2025), klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga," kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, dalam keterangannya, Sabtu (10/5).

BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur, Kejagung Garap Mantan Pejabat MA

Philipus mengatakan Erintuah dan Mangapul ingin fokus memperbaiki diri. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan MA atas kasus ini.

"Kami tim Penasihat Hukum Hakim Indonesia yang mendampingi klien kami, Pak Erintuah dan Pak Mangapul, sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung, dan keluarga atas perkara yang terjadi," kata Philipus.

"Klien kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat," imbuhnya. (detik/com/dri)

 

Sumber: