Anwar Usman Diperingatkan MKMK, ini Permasalahannya

Anwar Usman Diperingatkan MKMK, ini Permasalahannya

Anwar Usman. Foto: Antara--

JAKARTA, oganilir.co - Nama hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjadi perbincangan. Ini karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memperingatkan ipar Jokowi itu perihal angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, disiarkan kanal YouTube MK, Rabu (31/12/2025).

MKMK mengingatkan hakim konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik, salah satunya perihal Anwar Usman tersebut yang ada pada poin d.

BACA JUGA:Tok... Tok... MA Tolak Kasasi Hakim Pembebas Ronald Tannur

Poin a adalah aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi, poin b yakni konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Poin c berupa penegasan kepada hakim konstitusi untuk lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai hakim konstitusi dibandingkan tugas-tugas non-yudisial, lebih-lebih aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan status dan jabatannya sebagai hakim MK.

Angka kehadiran Anwar Usman

Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.

BACA JUGA:7 Calon Hakim KY Ikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR, ini Nama-namanya

Angka kehadiran Anwar Usman Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.

Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.

Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.

Urutan ketiga soal ketidakhadiran ditempati Enny Nurbaningsih yang tidak hadir 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali tidak hadir sidang panel.

BACA JUGA:Jubir PN Palembang Meninggal, Dikenal Sebagai Sosok Hakim Profesional dan Sopan

Dalam tabel rekap kehadiran hakim dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran 71 persen atau yang terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi. (Kompas.com/dri)

Sumber: