Tiga Sopir Isi Minyak Berulang di SPBU Ditangkap, Ternyata Punya Tangki Super Gendut

Tiga Sopir Isi Minyak Berulang di SPBU Ditangkap, Ternyata Punya Tangki Super Gendut

Tersangka Hendri alias Hen, mobil Isuzu Panther tangki 60 liter, tersangka Herwansyah alias Caca, mobil Mitsubishi Canter kuning tangki 90 liter, dan tersangka Marsudi alias Didin mobil Mitsubishi Kuda tangki 90 liter. foto: polres lubuklinggau/oganilir.c--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Tiga sopir diamankan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Polres Lubuklinggau. Ketiganya kedapatan mengisi minyak solar secar berulang di SPBU

Tiga sopir ini diamankan di lokasi yang berbeda. Tiga orang sopir ini diduga adalah pelaku pembelian BBM jenis solar berulang-ulang.

"Ketiga tersangka ditangkap timsus di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Selasa 13 September 2022.

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT.6 Kelurahan Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Soroti Kasus Brigadir J, Mantan Danjen Kopassus Gregetan Ingin Keplak Kapolri

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT.7 Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Robi Sugara menjelaskan ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 September 2022.

Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:Karyawan Toko Roti Dipeluk dan Mau Diperkosa Pembeli, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Dari Caca diamankan barang bukti mobil Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua  tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari tersangka Marsudi alias Didin diamankan barang bukti  mobil Mitsubishi Kuda warna merah tua BG 1668 HN, yang juga menggunakan dua buah tanki masing-masing berisi 90 liter BBM jenis Bio Solar.

Sementara tersangka Hendri alias Hen ditangkap di Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Senin, 12 September 2022, sekitar puku 09.30 WIB.

Sumber: