Ini Profil Friderica Widyasari Dewi, Plt Ketua OJK
Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK--
JAKARTA, oganilir.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bertindak cepat pascamundurnya ketua dan wakil ketua lembaga tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moril anjloknya bursa saham Indonesia.
OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1/2026), dan berlaku efektif per 31 Januari 2026. Penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan di internal OJK setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara mengundurkan diri.
Dalam waktu yang sama, Inarno Djajadi dan I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatan mereka.
BACA JUGA:Dirut BEI Mengundurkan Diri, Ada Apa?
“Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini,” tulis OJK dalam siaran pers resminya.
Mekanisme penunjukan pejabat pengganti
OJK menegaskan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti merupakan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan, langkah ini bertujuan menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” tulis OJK.
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Rekening tak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant
Dengan penugasan tersebut, Friderica menjalankan peran pimpinan tertinggi OJK hingga ada ketetapan lebih lanjut. Ia juga tetap mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
“Sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan juga dikuatkan dengan Undang-Undang Pengembangan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023, kami telah memutuskan, yang pertama mengangkat Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat sementara ketua dan wakil ketua OJK,” kata Friderica dalam konferensi pers, Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di OJK. “Jadi tidak ada kekosongan yang bisa kami sampaikan dan kami memastikan seluruh kebijakan, program kerja, tugas OJK terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
BACA JUGA:Saham BRI Menguat di Bursa, Warga Palembang Kian Antusias Menjadikan Investasi Sebagai Gaya Hidup
OJK juga menyatakan akan melakukan penajaman terhadap kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan. Koordinasi dengan pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.
Profil Friderica Widyasari Dewi Friderica Widyasari
Sumber:


