2 WNI Terlibat Haji Ilegal, Ditangkap Polisi Arab Saudi di Apartemen

Ilustrasi.--
BACA JUGA:4 JCH OKI Disuntik Vaksin Susulan, ini Penyebabnya
Peringatan Keras dari KJRI Jeddah
KJRI Jeddah menegaskan akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut. Konsul Jenderal Yusron juga menyampaikan peringatan keras kepada seluruh WNI mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) agar tidak terlibat dalam praktik haji tanpa izin resmi.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," tegas Yusron.
Ia juga mengingatkan bahwa Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi siapa pun yang memfasilitasi pelaksanaan haji tanpa tasreh. Hukuman tersebut meliputi denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR), penjara, bahkan deportasi. (kompas.com/dri)
Sumber: