Najib Razak Didakwa 21 Dakwaan Pencuian Uang
Pendukung Najib Razak di halaman luar Pengadilan Malaysia. Foto: (Via DW)--
oganilir.co - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sepertinya akan meninggal dalam penjara. Sebab, Pengadilan Malaysia menyatakan Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Putusan yang panjang tersebut masih terus dibacakan oleh hakim.
Dikutip dari Bernama, sidang putusan digelar Jumat 26 Desember 2205. Pihak otoritas menyatakan bahwa Najib mengalirkan lebih dari 700 juta dolar AS ke rekening pribadinya dari dana 1MDB. Najib membantah semua tuduhan dan bersikukuh bahwa dana tersebut merupakan sumbangan politik dari Arab Saudi serta bahwa dirinya telah ditipu oleh para pelaku keuangan nakal yang dipimpin oleh Low Taek Jho. Low, yang diyakini sebagai otak utama skandal ini, hingga kini masih buron.
Hakim Collin Lawrence Sequerah mengatakan klaim Najib tentang sumbangan dari Arab Saudi "tidak dapat dipercaya". Ia menyatakan bahwa empat surat yang diklaim berasal dari donor Arab Saudi tersebut adalah palsu, dan bukti secara jelas menunjukkan bahwa dana itu berasal dari 1MDB.
BACA JUGA:Tahun Depan, Malaysia Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak-anak, Indonesia Kapan?
Dikutip dari kantor berita AFP, hakim juga menolak argumen pembelaan yang menyebut Najib sebagai korban yang tidak tahu-menahu dan telah ditipu oleh mantan pejabat 1MDB serta Low. Kesaksian para saksi, ujar hakim, menunjukkan adanya "ikatan yang tak terbantahkan" antara Najib dan Low, yang memainkan peran sentral dalam skandal tersebut dan bertindak sebagai "wakil, perantara, penghubung, dan fasilitator" bagi Najib dalam urusan 1MDB.
Hakim mencatat bahwa Najib gagal mengambil langkah untuk memverifikasi asal-usul dana dalam jumlah sangat besar tersebut maupun mengambil tindakan terhadap Low. Sebaliknya, hakim berpendapat Najib justru menggunakan uang itu meskipun asalnya mencurigakan, serta mengambil langkah-langkah untuk melindungi posisinya, termasuk mencopot jaksa agung dan kepala lembaga antikorupsi yang saat itu sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Terdakwa bukanlah orang kampung yang polos," ujar Sequerah. "Upaya apa pun untuk menggambarkan terdakwa sebagai orang bodoh yang sama sekali tidak menyadari kejahatan di sekelilingnya haruslah gagal total."
BACA JUGA:Petenis Meja Pelatnas Putri PB PTMSI Juara di 2 Nomor di Malaysia
Sejak kekalahannya dalam pemilu tahun 2018, penyelidikan di bawah pemerintahan-pemerintahan berikutnya telah menjerat Najib dan istrinya, Rosmah Mansor. Demikian dikutip dari Associated Press.
Mengikuti persidangan dengan tenang
Najib, yang mengenakan setelan biru, tampak tenang selama persidangan dan sesekali menulis di buku catatannya. Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, saat ini sedang menjalani hukuman penjara setelah sebelumnya divonis bersalah dalam kasus lain yang juga terkait dengan skandal 1MDB—kasus yang berujung pada kekalahan pemerintahannya dalam pemilu 2018.
Pada tahun 2020, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan pidana, dan pencucian uang terkait dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 172.000.000.000) yang dialirkan ke rekeningnya dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
BACA JUGA:Melihat Semangat Anak Negeri di Perbatasan Indonesia-Malaysia Menuntut Ilmu
Ia mulai menjalani hukuman tersebut pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya, menjadikannya mantan pemimpin pertama Malaysia yang dipenjara. Dewan Pengampunan—badan yang memberi nasihat kepada penguasa terkait pemberian grasi—memotong masa hukumannya menjadi setengah dan secara signifikan mengurangi dendanya pada tahun 2024.
Sumber:

