Polsek Tanjung Batu Bagikan Stiker Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Polsek Tanjung Batu Bagikan Stiker Himbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Personel Polsek Tanjung Batu Membagikan stiker imbauan larangan membakar hutan --

OGANILIR.CO — Untuk mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Tanjung Batu melaksanakan kegiatan patroli terpadu pencegahan Karhutla di wilayah rawan kebakaran, khususnya di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Aipda Rudy Setiawan, S.H. dan Brigpol Julizar, dengan menyasar kawasan semak dan hutan yang memiliki tingkat potensi kebakaran sedang.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan. 

BACA JUGA:UPI Kampus Sumedang- Chirchik State Pedagogical University Resmi Jalin Kerja Sama Akademik Internasional

Area yang dipantau memiliki jenis tanah mineral, kadar air bahan bakar sedang, dan digunakan masyarakat untuk kegiatan berkebun.

Sebagai bagian dari upaya edukatif dan preventif, personel Polsek Tanjung Batu juga melaksanakan pembagian stiker imbauan larangan membakar hutan dan lahan. stiker tersebut berisi pesan-pesan penting tentang dampak negatif dari pembakaran lahan dan himbauan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Stiker tidak hanya dibagikan kepada warga desa, tetapi juga diberikan langsung kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Batu yang melintas di jalan raya, sebagai bentuk sosialisasi yang lebih luas dan merata. Masyarakat tampak menyambut baik kegiatan tersebut, bahkan beberapa pengendara secara aktif berdiskusi dengan petugas mengenai bahaya Karhutla dan upaya pencegahannya.

BACA JUGA:Terbang ke Jakarta, Wakajati NTT Pimpin Tim Penyidik Periksa Wamen PU

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolres Ogan Ilir untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan kesadaran masyarakat menghadapi musim kemarau.

 "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran individu,” tegas Kapolsek.

Selain itu, petugas juga turut menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan membakar hutan dan lahan, guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung.

BACA JUGA:Roland Garros 2025 - Iga Swiatek Melaju ke Semifinal, Alcaraz Tampil Menggila

Kegiatan patroli dan sosialisasi berjalan aman, tertib, serta mendapat sambutan positif dari warga. Diharapkan, melalui kegiatan ini, angka kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu dapat ditekan secara signifikan.(Sid)

Sumber: