Istri Ajak Menantu dan Anak Bunuh Suami, Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Mangunjaya Sekayu, Motifnya Dendam

Istri Ajak Menantu dan Anak Bunuh Suami, Jasadnya Dibuang di Bawah Jembatan Mangunjaya Sekayu, Motifnya Dendam

Neni Triana bersama anak dan menantunya diamankan polisi karena membunuh suaminya sendiri. foto: tommy/oganilir.co--

Penyidik Polres Muba akan menerapkan ancaman hukuman sesuai pasal pembunuhan berencana.

Yaitu pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, dan pasal 170 ayat (2) ke KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk melalui Kabag Ops Kompol M Ali. Tampak hadir Kasi Humas AKP Susianto. Konferensi pers kasus ini berlangsung di Mapolres Muba, Senin 20 Maret 2023. (*)

 

Sumber: