Menghindari Penyegelan-Pemutusan Sementara Listrik di Rumah. Ini Caranya ?

Menghindari Penyegelan-Pemutusan Sementara Listrik di Rumah. Ini Caranya ?

Petunjuk, agar pelanggan PLN menghindari pemutusan listrik--

OGANILIR.CO- Masih banyak masyarakat, khususnya pelanggan listrik PLN, yang belum mengetahui aturan baku, soal penyegelan hingga pembongkaran KWH Meter listrik dirumah para pelanggan.

Sebenarnya ada Tips yang harus diperhatikan untuk menghindari penyegelan dan pembongkaran KWH meter , sehingga listrik PLN tetap menyala.

Manager PLN  Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir Sanggam Sinaga, Sabtu 25 Maret 2023 mengatakan, penyegelan KWH listrik, akan berlaku apabila pelanggannya  telat membayar tagihan iuran listrik tanggal 20 tiap bulannya.

BACA JUGA:Tunggakan PAM Tirta Ogan Sungai Pinang, Sudah Diselesaikan

“Untuk menghindari penyegelan listrik dirumah , pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 ,’’kata Sanggam.

Oleh karenanya kata Sanggam, untuk menghindari penyegelan tersebut, pembayaran tagihan listrik, pelanggan sebaiknya melakukan pembayaran diawal bulan.

Dijelaskan Sanggam,  ada tiga konsekuensi  atas kelalaian pelanggan, sehingga listrik tidak menyala dirumah ?

BACA JUGA:PAM Tirta Ogan Sungai Pinang Sempat Terhenti, Akibat Listrik Di Segel

Pertama , jika pelanggan melewati waktu pembayaran iuran rekening listrik   tanggal 20 , alias tunggakan sebulan,’’Maka Tim PLN akan melakukan pemutusan sementara dengan penyegelan MCB ,’’tuturnya.

Lalu  kedua, bila pelanggan melakukan tunggakan berikutnya atau 2 bulan , dan meski belum lewat tanggal 20, maka sanksi yang akan diberikan kepada pelanggan, yakni Pemutusan Semetara  membongkar  APP yakni Alat Pembatas Pengukur (KWH Meter+MCB), atau melakukan pemutusan dari tiang Migrasi ke meter Pulsa.

BACA JUGA:Tak Perlu Sewa Genset, PLN Sediakan Layanan Listrik Sementara untuk Pesta, Cukup Lewat Aplikasi PLN Mobile

Nah konsekuensi yang ketiga, bila pelanggan melakukan tunggakan  2 bulan dengan melewati tanggal 20 , sanksinya dilakukan pembongkaran rampung APP (KWH Meter+MCB) dan Kabel ,’’ Konsekuensi sanksi yang diberikan kepada pelanggan, yakni  Langganan dihentikan oleh PLN. Untuk menghindari itu semua,  bayarla listrik di awal waktu ,’’harapnya (sid)

Sumber: