Buron 5 Bulan, Pelaku Pengelapan Motot Ditangkap

Tersangka Istanto.--
KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah menjadi buronan selama lebih kurang lebih lima bulan, akhirnya pelaku penggelapan motor Istanto (43), warga Dusun III, Desa Muara Burnai III, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil ditangkap anggota Polsek Teluk Gelam.
Kapolsek Teluk Gelam Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6) pukul 23.00 WIB dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pilipus Suharyanto.
"Saat kami tangkap pelaku tengah berada di rumah warga yang berada dipertengahan kebun PT LPI," kata Rizal, Sabtu 5 Juli 2025.
BACA JUGA:Wakapolres OKI Berganti, Penggatinya dari Polres OKU Timur
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor Honda Beat Street, tahun 2021, Nopol : BG 3845 BAV, No.Rangka MH1JM8212MK391296, No.Mesin : JM82E-1389498, warna hitam milik korban Ferdi Satria (20) warga Blok B Suka mukti RT 001 RW 001 Desa Sukamukti, Kecamatan Mesuji.
Untuk diketahui kejadian tersebut terjadi pada 1 Februari 2025 pukul 09.00 WIB di jalan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam.
Modusnya pelaku pada saat hendak pulang dari bekerja pelaku dan korban sedang berboncengan di atas sepeda motor milik korban, pada saat dijalan saat di TKP pelaku menyuruh korban untuk berhenti lalu dengan modus tunggu disini dulu aku nak ke tempat pacarnya pelaku.
Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban akan tetapi setelah korban menunggu berjam-jam pelaku tidak datang- datang , akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kehilangan sepeda motor Merk Honda beat street, dnegan kerugian sebesar Rp15.000.000.
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir, Polres OKI Berikan Bantuan Sembako
"Korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Gelam ," bebernya.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor Merk Honda beat street, satu buah baju jaket Warna hitam dan satu buah celana jeans warna biru.
Sumber: