Tuntutan PAW Partai Bekarya Ogan Ilir, Terus Berlanjut

Tuntutan PAW  Partai Bekarya Ogan Ilir, Terus Berlanjut

Ketua DPC Partai Berkarya Aidil Fitri memberikan keterangan--

OGANILIR.CO- Persoalan tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir, yang duduk di DPRD Ogan Ilir, atas nama Arham Fadoli  dengan calon   penggantinya Aidil Fitri, masih terus berlanjut.

Senin 3 April 2023 DPRD Ogan Ilir,  mengagendakan melakukan rapat dengan DPW Partai Berkarya Sumsel, namun ternyata pihak DPW Partai Berkarya tidak hadir, justru yang hadir Ketua DPC Partai Berkarya Ogan Ilir Aidil Fitri.

“Sudah kita undang pihak DPW Partai Berkarya Sumsel, untuk rapat hari ini, tapi ternyata mereka (Partai Bekarya) yang sempat mendatangi gedung DPRD Ogan Ilir , Kamis 30 Maret 2023 lalu, justru tidak hadir, yang hadir Ketua DPC Partai Berkarya Ogan Ilir Aidil Fitri,’’kata Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kedatangan Pengurus Partai Berkarya Sumsel

BACA JUGA:Ditemukan Mayat Lelaki Dengan Pisau di Pinggang

Namun kata Suharto, setelah terjadi pertemuan dengan Ketua DPC Partai Berkarya Ogan Ilir Aidil Fitri, ternyata hanya miss komunikasi.

“Bahwa proses PAW antara Arham  Fadoli dengan Aidil Fitri sudah berproses  saat ini dengan cara  berjenjang, bukan tidak diproses sama sekali, dan Aidil Fitri ketua DPC Partai Berkarya , saat rapat baru tahu dan menyadarinya,’’cetus Suharto.

Dan saat ini pihak DPRD Ogan Ilir tengah menunggu hasil surat balasan secara tertulis dari Biro Hukum Provinsi Sumsel,’’Staf secretariat DPRD Ogan Ilir sudah ke Profinsi untuk mengambil surat balasan mengenai proses PAW tersebut,  karena sebelumnya kita sudah melayangkan secara tertulis untuk konsultasinya ,’’lanjut Suharto.

BACA JUGA:PAW Anggota DPRD Kota Palembang Disoal Dewi Ratih Anggraini: KPU Kota Palembang Diduga Melanggar Kode Etik

BACA JUGA:Pondok Pesantren Ittifaqiah Bangun Masjid Terunik di Dunia, Seperti Apa ?

Soal apa isi surat balasan, tentu nanti setelah datang dan akan dipelajari langkah selanjutnya untuk proses PAW tersebut,’’Kembali saya tegasnya, DPRD Ogan Ilir tidak menunda-nunda proses PAW di tubuh Partai Berkarya, sudah kita lakukan , hanya saja memang belum selesai diproses,’’tukas Suharto.

Terpisah ketua DPC Partai Berkarya Aidil Fitri mengatakan, memang adanya miss komunukasi yang terjadi antara pihak Partai Berkarya dengan DPRD Ogan Ilir,’’Kita tadi sudah mendengar penjelasan dari Ketua DPRD, dan saat ini DPRD tengah menunggu hasil jawaban dari Biro Hukum Provinsi Sumsel,’’tukasnya.

Seperti diberitakan, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sumatera Selatan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 30 Maret 2023.

Kedatangan Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Sumsel, Herman  disambut Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yuliana SH didampingi Tim Pakar Sekretariat DPRD Ogan Ilir, seperti Medi Irawan, Haprizal Ayeng dan lainnya, diruang Komisi 1 DPRD Ogan Ilir.

BACA JUGA:Terjadi Di Sungai Pinang, Dua Remaja Maling 10 Bungkus Rokok dan Uang Rp 495 Ribu.

Kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir , untuk  mempertanyakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Arham Fadoli, yang belum tuntas dilaksanakan.

Sebab sesuai surat DPP Partai Berkarya Nomor : 11.2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 tanggal 11 Februari 2023, yang menyatakan persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir atas Arham Fadoli serta sebagai penggantinya adalah Aidil Fitri.

"Kedatangan kami kesini untuk menanyakan sejauh mana proses PAW yang telah dilakukan oleh pihak DPRD Ogan Ilir," kata Herman.

Sementara itu, Yopie Bharata, Divisi Pembelaan Hukum DPW Partai Berkarya Provinsi Sumsel, mendesak kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir supaya segera memproses PAW Arham Fadoli.

"Arham Fadoli tidak lagi menjadi Anggota Partai Berkarya, karena sudah diberhentikan  sesuai dengan surat yang dikeluarkan DPP Partai Berkarya," terangnya .

BACA JUGA:Mengenal Kiai Marogan, Terkenal di Sumatera Selatan

  Selain itu Yopie mempertanyakan, proses PAW yang telah dilakukan DPRD Ogan Ilir , padahal surat terkait PAW Arham Fadoli sudah dilayangkan pada 13 Februari 2023 lalu.

"Semestinya cukup waktu satu minggu untuk proses PAW, tapi mengapa sampai saat ini belum juga selesai, ini merupakan hak Partai Berkarya. Karena Arham Fadoli sudah diberhentikan dari Partai Berkarya ," tukasnya (sid)

Sumber: