Inginkan Deviden Naik, Pemkab Ogan Ilir Tambah Nilai Penyertaan Modal Bank Sumsel

Inginkan Deviden Naik, Pemkab Ogan Ilir Tambah Nilai Penyertaan Modal Bank Sumsel

Rapat Peripurna DPRD Ogan Ilir --

Inginkan Deviden Naik, Pemkab Ogan Ilir Tambah Nilai Penyertaan Modal Bank Sumsel 

OGANILIR.CO-Karena dari tahun ketahun nilai dividen bertambah dari hasil penyertaan modal ke Bank SumselBabel. Maka Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan kembali menambah nilai penyertaan modal tersebut.

Demikian disampaikan Wabup Ogan Ilir H Ardani SH MH didampingi Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ogan Ilir dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi mengenai raperda inisiatif Pemkab Ogan Ilir, Senin 15 Mei 2023.

Hanya saja Wabup H Ardani tidak menyebutkan nilai dividen yang berhasil didapat Pemkab Ogan Ilir, Wabup menyebutkan setelah raperda penyertaan Modal ke Bang Sumsel disyahkan, maka akan ditambah kembali penyertaan modalnya dengan nilai globalnya berkisar Rp 10 Miliar.

BACA JUGA:Pinjam Mobil Untuk Beli Nasi Bungkus, Tiga Pelaku Pilih Bawa Kabur

Begitu juga untuk penyertaan modal BUMD PD Petrogas  lebih , ada analisis rencana bisnis yang harus dilakukan terlebih dahulu ,’’Analisis rencana bisnis sudah dilakukan oleh pihak ketiga, dari analisis dituangkan dalam raperda kita untuk dilakukan penambahan modal PD Petrogas,’’terang Wabup H Ardani.

Diakui Wabup H Ardani, kondisi perusahan Petrogas belum berkembang dengan baik ,’’Namun dengan analisis dan penambahan penyertaan modal, kedepan PD Petrogas akan  berkembang lebih maju lagi, bisa leluasa bergerak dan mengembangkan usaha dan pada gilirannya  bisa memberikan kontribusi bagi Pemkab Ogan Ilir,’’ujar Wabup Ardani SH.

Namun yang pasti kata Wabup Ardani, nilai penyertaan modal tersebut akan terus ditambah, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Afgan Bakal Tampil di Palembang Indah Mall 26 Februari, Tiketnya Gratis Sudah Dibayarin Sama Bank SumselBabel

Untuk Raperda Sarana dan Fasilitas Perumahan dan Pemukiman, memang  harus dilakukan , karena Pengembang harus menyerahan fasilitas umum (PSU) untuk diserahkan kepada pemerintah (sid)

Sumber: