Batas Wilayah Muba dengan Muaro Jambi Memanas, Kemendagri Fasilitasi Pertemuan
Rapat pembahasan batas wilayah Muba dengan Muaro Jambi di Kemendagri, Selasa (14/10/2025). Foto: Diskominfo Muba--
JAKARTA, oganilir.co - Batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih menjadi perdebatan. Pemkab Muba menegaskan sikap tegas dan konsisten untuk tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Musi Banyuasin Kiai Rohman saat menghadiri rapat pembahasan usulan revisi Permendagri 126/2017 yang digelar di ruang rapat Lantai 3, Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Rapat penting yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil) Kemendagri, Purwaningsih. Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Sulastri, serta Kabiro Otonomi Daerah Provinsi Jambi, Latifah.
BACA JUGA:Jelang Porprov-Peparprov Sumsel 2025, Kapolres Muba Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan
Dari Kabupaten Muba hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Demon Hardian, Kabag Tapem Suganda, Plt. Kadis PUPR Rudianto, Plt. Kadis Dukcapil Agus Kurniawan Saputra, Kabag Hukum Yunita, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, Kabag Kerjasama Dicky Meiriando, Bappeda , serta para kepala desa dari wilayah perbatasan terkait.
Dalam forum tersebut, Wabup Rohman menyampaikan bahwa Pemkab Muba tetap berpedoman pada jalur hukum dan fakta lapangan yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat.
“Kita berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Semua langkah yang diambil Pemkab Muba adalah demi menjaga keutuhan wilayah, martabat daerah, dan kepastian hukum bagi masyarakat Musi Banyuasin,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Tinjau Venue Porprov di Sungai Lilin, ini Cabornya
Dia menegaskan bahwa Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 merupakan hasil proses panjang yang telah melalui kajian teknis, hukum, dan verifikasi lapangan oleh berbagai lembaga nasional.
“Permendagri 126 Tahun 2017 lahir dari proses yang sah, akurat, dan komprehensif. Semua sudah diverifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait di lapangan. Karena itu, kami menolak dengan tegas setiap upaya revisi yang berpotensi merugikan masyarakat Muba,” tegas Rohman.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa bagi Pemkab Muba, keutuhan wilayah adalah harga mati. Upaya mempertahankan batas administratif bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, tetapi menyangkut martabat daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan.
BACA JUGA:Rakor dengan Menteri ATR, Sekda Muba Sampaikan RDTR
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan kembali sejarah panjang penetapan batas wilayah yang telah berlangsung sejak tahun 2016, melalui rangkaian rapat koordinasi, survei lapangan, dan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Direktorat Topografi Angkatan Darat. Hasil dari proses tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat permasalahan fisik pilar batas maupun perbedaan koordinat garis batas antarwilayah.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay yang hadir langsung menyampaikan bahwa Permendagri tapal batas ini sudah selesai dan aspirasi masyarakat memang mereka sdh seperti keluarga besar dan juga ada pendatang hidup guyub sehingga pelayanan kepada masyarakat setempat seyogyanya tetap berjalan tanpa mengungkit batas-batass wilayah yang sudah ditetapkan.
Sumber:

