Sebelum Ditahan, Bu Kades Sempat Menangis di Depan Penyidik Kejari OKI

Sebelum Ditahan, Bu Kades Sempat Menangis di Depan Penyidik Kejari OKI

Tersangka Yulia Diah Eka Lestari digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan dan dijadikan tersangka kasus pungutan SPH. foto: SEG--

Sebelum Ditahan, Bu Kades Sempat Menangis di Depan Penyidik Kejari OKI

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Setelah menjani pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Negeri OKI menahan Kepala Desa (Kades) Sumber Baru, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Yulia Diah Eka Lestari, Rabu 31 Mei 2023 sore. 

Ya, kades perempuan ini harus berurusan dengan hukum karena melakukan pungutan biaya pembuatan surat pengakuan hak (SPH) atas tanah dalam kegiatan replanting sawit 2021.

Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan SH mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka Yulia Diah Eka Lestari untuk kepentingan penyidikan. 

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja," kata Dicky.

Dicky Darmawan menegaskan bahwa tersangka Yulia Diah Eka Lestari melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Jaksa Kejari OKI Bakal Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa di 2 Kecamatan: Pedamaran dan Teluk Gelam

"Bu Kades ini berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp682.500.000,"ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tersangka dalam melakukan pungutan berhasil menerbitkan 235 surat pengakuan hak atas tanah dengan memungat kepada masyarakat.

"Tim penyidik telah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi sebelum akhirnya menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka hari ini," terangnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan jaksa Pidsus Kejari OKI, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari perangkat desa.

Dicky mengimbau kepada seluruh kepala desa dan kepala OPD untuk tidak bermain api dengan uang rakyat atau APBD agar tidak terjerat hukum.

BACA JUGA:GOKIL! Uang Kertas Pecahan Rp500 Gambar Orang Utan Laku Jutaan Rupiah

"Kepatuhan terhadap hukum akan melindungi dari hukuman. Dalam perkara ini untuk jaksa penuntut umum yang ditunjuk Wendy Anggraini SH," ucapnya. 

Sumber: