Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat turun tangga di Kejari Ogan Ilir untuk dikirim di Rumah Tanahan Tipikor Palembang (Foto Ist)--
Alasan Penahanan sendiri lanjut Nur Surya, untuk mempercepat proses penyidikan. Kemudian sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP “Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana”.tukasnya (Sid)
Sumber: