Sidang Pembacaan Putusan Pemecatan Ditunda, Mantan Karyawan HM Sampoerna Optimis Menang

Sidang Pembacaan Putusan Pemecatan Ditunda, Mantan Karyawan HM Sampoerna Optimis Menang

Sidang gugatan mantan karyawan PT HM Sampoerna di PN Palembang, Rabu 31 Mei 2023. foto: kms fadli oganilir.co--

Sidang Pembacaan Putusan Pemecatan Ditunda, Mantan Karyawan HM Sampoerna Optimis Menang

PALEMBANG, oganilir.co - Sidang gugatan dua karyawan PT HM Sampoerna yang dipecat dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 31 Mei 2023, terpaksa harus ditunda pekan depan. 

Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH yang membuka sidang mengumumkan alasan penundaan pembacaan putusan kepada kuasa hukum penggugat dan tergugat. 

"Karena ada beberapa revisi putusan hingga belum siap dibacakan, maka sidang pembacaan putusan gugatan kami tunda dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan," kata Romi Sinatra mengumumkan penundaan sidang.

Pengumuman penundaan sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, para penggugat bernama Dhany Prasanto dan Andra Desvrian mengaku tidak begitu kecewa.

Justru, kedua penggugat mantan karyawan perusahaan rokok ternama ini semakin optimis bahwa gugatan yang diajukannya terhadap PT HM Sampoerna Tbk akan dikabulkan oleh hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Gelar Sidang Lapangan di Lokasi Objek Sengketa Lahan di Jalan Noerdin Pandji yang Didugat

Tingginya optimisme Dhany tersebut, karena menurutnya dari mulai disidangkannya gugatan ini hingga sekarang, pihak tergugat PT HM Sampoerna dinilai tidak mampu menunjukkan bukti apapun terkait tuduhan adanya manipulasi data penjualan.

"Kami tetap optimis gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena jelas tergugat tidak bisa memberikan bukti terhadap tuduhan itu," kata Dhany.

Andra Desvrian menambahkan bahwa inti dari gugatan yang diajukan tidak lain hanya menuntut agar tergugat PT HM Sampoerna untuk mencabut surat pemecatan sepihak tersebut. Serta, mengembalikan dirinya dan rekannya bekerja seperti bisa di PT HM Sampoerna Tbk, sebagaimana mestinya.

Sumber: