Bagaimana Perkembangan Surat Pengunduran Diri Bupati OKI? ini Kata Ketua DPRD

Bagaimana Perkembangan Surat Pengunduran Diri Bupati OKI? ini Kata Ketua DPRD

Iskandar (dua dari kiri) menyerahkan surat pengunduran diri kepada Abdiyanto Fikri. --

Bagaimana Perkembangan Surat Pengunduran Diri Bupati OKI? ini Kata Ketua DPRD

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kendati Bupati OKI H Iskandar SE sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD, namun prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. DPRD OKI harus menggelar rapat paripurna menindaklanjuti surat pengunduran diri adik kandung Hatta Rajasa itu. Surat pengunduran diri Bupati OKI tersebut sudah dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Sumsel.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat Pengunduran diri Bupati OKI ke Kemendagri

"Sudah kita kirimkan surat pengunduran diri Bupati OKI Kemendagri melalui Gubernur Sumsel," kata Abdiyanto Fikri, Rabu 7 Juni 2023.

Mekanisme pengunduran diri kepala daerah, lanjut Abdiyanto Fikri, surat resmi bupati OKI telah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD OKI beberapa waktu lalu. Pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE telah diproses oleh DPRD sesuai aturan yang berlaku. Surat tersebut sudah diproses beberapa hari usai rapat paripurna sekaligus juga untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA:Bacaleg di OKI Terdaftar Ganda, KPU Belum Berani Ekspos

“Untuk pengiriman berkas surat pengunduran diri bupati ini kata sekwan, sudah dikirim sekitar hari Selasa atau Rabu, minggu kemarin," ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, proses pengunduran diri bupati OKI sudah melewati proses di DPRD OKI karena surat sudah dikirimkan ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri.

“Untuk mengetahui prosesnya apakah sudah diteruskan gubernur ke Mendagri atau belum silahkan cek ke sana (Pemprov Sumsel)," ucapnya. 

Sementara terkait dengan pengganti Bupati OKI sesuai dengan ketentuan yang ada maka wakil bupati OKI akan ditetapkan sebagai Plt bupati.

“Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023," tukasnya.

Sumber: