Positif Narkoba, Kajari Madiun Dicopot

Positif Narkoba, Kajari Madiun Dicopot

Andi Irfan Syafruddin. foto:detik.com--

Positif Narkoba, Kajari Madiun Dicopot

SURABAYA, oganilir - Tak hanya pejabat Polri yang tersandung kasus narkoba. Salah satu pilar penegak hukum Indonesia, Kejaksaan juga terpeleset kasus narkoba. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun Andi Irfan Syafruddin yang  tersandung kasus narkoba, dicopot dari jabatannya setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan bahwa salah satu jajarannya itu terbukti mengonsumsi narkoba. Bukti mengonsumsi narkoba yang dilakukan Kajari Madiun itu berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dan sampel rambut yang dilakukan pada 12 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan pemeriksaan tes urine ini untuk mengecek kesehatan para anggotanya se-Jatim.

"Dalam rangka waskat, saya selaku Kajati berinisiatif untuk melaksanakan tes urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim, diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaannya, termasuk biaya yang diperlukan," kata Mia. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamin. Hasil pemeriksaan sampel urine dan rambut tersebut ternyata atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," ujarnya. Tak hanya tersandung kasus narkoba, Andi Irfan Syafruddin juga tersandung kasus melakukan pungutan liar (pungli). Pihaknya mencoba mencari dan mengkroscek kabar tersebut.

“Pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," jelasnya.

Kejaksaan Agung sendiri langsung merespons salah satu aparatnya itu dengan memutasi Andi Irfan Syafrudin ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional. Sedangkan Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt). "Surat Keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8 Juni 2023) dan saat ini Reopan Saragih akan menjadi Plt Kejari Madiun," kata Mia. (jpnn)

 

Sumber: