3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Di Periksa Penyidik Kejari Secara Terpisah

3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Di Periksa Penyidik Kejari Secara Terpisah

Tiga Tersangka Bawaslu Ogan Ilir jalani Pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir --

3 Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Di Periksa Penyidik Kejari Secara Terpisah 

OGANILIR.CO-Setelah menjalani penahanan sejak 31 Mei  2023, pasca ditetapkannya 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, dalam perkara  dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Mulai Rabu 14 Juni 2023, ketiga Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni berinisial DI, I dan K  mulai menjalani pemeriksaan  oleh  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir.

Ketiga Tersangka menjalani pemeriksaan dilakukan  ruang yang berbeda alias terpisah , namun ketiga Tersangka didampingi oleh para pengacaranya .

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda

Kajari Ogan Ilir Nur Surya SH MH melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto SH MH mengatakan, pemeriksaan terhadap 3  Tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, dalam rangka Permintaan Bahan Keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir. 

Ketiga Tersangka yakni  DI (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), I dan K  ( Keduanya Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).

Dijelaskan Ario, Ke Tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Jadi Pelajaran Buat OPD

Ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

“Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP,’’jelas Ario.

BACA JUGA:Pasca 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan, ini Kata Badan Pengawas Pemilu Sumsel

Kemudian Lanjut Ario, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ditahan 20 Hari, Kejari Tetapkan Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Tersangka

Sumber: