Sabu 20 kg Asal Pekanbaru Gagal Edar, Upah Kurir Sangat Menggiurkan

Sabu 20 kg Asal Pekanbaru Gagal Edar, Upah Kurir Sangat Menggiurkan

BNNP Sumsel merilis penangkapan sabu 20 kg di Jalintim Palembang-Betung Desa Bukit, Kecamatan Betung, Jumat 23 Juni 2023. foto: deny--

Sabu 20 kg Asal Pekanbaru Gagal Edar, Upah Kurir Sangat Menggiurkan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaringan bandar narkoba lintas provinsi berhasil digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. BNNP Sumsel berhasil mengamankan 2 orang kaki tangan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalintim Palembang-Betung Tanjung Mulya 4, Desa Bukit, Kecamatan Betung, Banyuasin, Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Mereka adalah tersangka M Rizky Septian (35), warga Jl Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni dan Tomu Nainggolan (43), warga Jl Dr M Isa, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Adi Herpaus mengatakan bahwa penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hijau metalik nopol BG 1966 ZM akan melintas di Jalintim Palembang-Betung wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Tertangkap 2 orang kaki tangan bandar sabu-sabu, anggota kita melakukan penyelidikan. Hasilnya keduanya ditangkap di bangku tengah kendaraan satu buah koper warna hitam berisikan sabu sebanyak 20 bungkus (20 kg)," kata Adi Herpaus saat menggelar rilis di kantor BNNP Sumsel, Jumat 23 Juni 2023. 

BACA JUGA:Joni Bakal Tua Bangka di Penjara, Ngaku 6 Kali Gagahi Anak Pacar dan Konsumsi Sabu Sebelum Melancarkan Aksinya

Atas penangkapan tersebut, BNNP Sumsel melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di PekanBaru untuk pencegahan peredaran narkotika. Karena sabu yang diamankan dikirm dari Pekanbaru, Riau.

"Pengiriman 20 kg sabu ini melalui jalur darat yang akan di kirim untuk di pasarkan ke Sumsel, Sabu ini asalnya dari Malaysia dan masuknya melalui Pekanbaru. Kedua tersangka yang membawa sabu ini, merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya Andi," ujar Adi Herpaus. "Ini sabu tersebut menuju ke Sumsel dari PekanbBaru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar-bandar di Sumsel, baru disebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan," ungkap Adi Herpaus. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, tersangka M Rizky Septian menambahkan, hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu dan diupah per paket (1 kg) sebesar Rp8 juta. 

BACA JUGA:Petugas Amankan 27 Paket Sabu Dalam Kotak Jam Tangan Dari Pria Pengangguran

"Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekanbaru, untuk satu paketnya dihargai Rp8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 kg), dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini," jelas M Rizky Septian. 

Diakuinya, sebelum Lebaran Idulfitri 1444 H lalu, dirinya pertama kalinya mengantarkan 16 kg Sabu dari Pekanbaru ke Palembang.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama di upah perpaket Rp8 juta," terangnya. 

Sumber: