Sidang Banding Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Tidak Ada Upacara PTDH, Hanya Diserahkan SK Kapolri
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo tetap dipecat, tidak ada upacara PTDH hanya penyerahan surat keputusan Kapolri. foto: jpnn/oganilir.co.--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Pol. Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. Sidang bandingnya pun sudah putus, Senin, 19 September 2022.
Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
Itu setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
"Jadi tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Kapolri, " jelasnya Senin, 19 September 2022.
BACA JUGA:Satu Lagi Pembunuh Pedagang Sapi yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Lakitan Ditangkap
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi:
BACA JUGA:Asap Tebal Pembakaran Jadi Penyebab Tabrakan Beruntun 12 Kendaraan di Tol Pejagan-Pemalang
“Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”
“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.
“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.
Sumber: antara/jpnn