Mediasi Deadlock, RS Muhammadiyah Palembang Disita
Sidang mediasi gugatan dua mantan dokter IGD RS Muhammadiyah Palembang di PN Palembang, Senin 26 Juni 2023. foto: fadli --
Mediasi Deadlock, RS Muhammadiyah Palembang Disita
PALEMBANG, oganilir.co - Upaya hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memediasi gugatan perdata yang diajukan dua mantan dokter IGD Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang terhadap yayasan, masih menemui jalan buntu.
Mediasi yang dilakukan, Senin 26 Juni 2023 oleh hakim PN Palembang dengan mempertemukan kuasa hukum penggugat dan tergugat, kembali menemui jalan buntu. Karena itu, sidang berlanjut pemeriksaan gugatan.
Sebelumnya, dua mantan tenaga kesehatan (Nakes) RS Muhammadiyah Palembang, dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi senilai Rp5,1 miliar.
"Benar tidak terjadi kesepakan dengan pihak tergugat dalam sidang mediasi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara gugatan di PN Palembang," ujar Daud Dahlan SH, kuasa hukum penggugat diwawancarai, Senin 26 Juni 2023.
Dikatakannya, pihak tergugat yakni Badan Pelaksana Harian (BPH) serta Direktur RS Muhammadiyah Palembang tidak sependapat dengan tuntutan kliennya sebagai penggugat. Pihak tergugat lebih condong untuk nilai ganti rugi hanya berupa pesangon saja senilai kurang lebih Rp62 juta, dan berpatokan pada Undang-Undang Cipta Kerja yakni PP Nomor 35 tahun 2001.
Menurut Daud, pihak tergugat salah kaprah karena yang menjadi fokus dalam gugatannya ini yakni adanya perbuatan melawan hukum bukan masalah pesangon.
"Kalau masalah itu kan belum kita gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, jadi kita beda persepsi sehingga tidak ada kata kesempatan dan dilanjut dengan pembuktian perkara gugatan," tuturnya.
Ditambahkan dr Feriyanto, dengan telah gagalnya upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak PN Palembang ini, berarti pihak RS Muhammadiyah Palembang melalui BPH dan Direktur siap mempertaruhkan seluruh aset RS.
"Dengan telah gagalnya upaya mediasi, berarti BPH dan Direktur siap untuk mempertaruhkan seluruh aset yang dimiliki oleh RS Muhammadiyah Palembang," kata dr Feriyanto.
Terpisah, tim kuasa hukum tergugat melalui Ryan Gumai SH mengaku pihaknya akan berusaha mempersiapkan segala sesuatu usai mediasi dinyatakan gagal.
Dikatakan Ryan, dirinya selaku penasihat hukum tergugat telah menawarkan dua opsi diantaranya dalam bentuk pesangon lebih kurang senilai Rp62 juta dan mempekerjakan kembali dua nakes tersebut.
Sumber: