Pergoki Istrinya Selingkuh, Malah Kena Tusuk, Terjadi di Tanjung Raja Ogan Ilir
Tersangka Amsal ditangkap Petugas Polsek Tanjung Raja --
Atas kejadian tersebut, Korban yang mengalami luka-luka melaporkan kepetugas apa yang baru saja dialaminya. Dalam waktu tidak lama, polisi berhasil meringkus tersangka.
“Hanya selang beberapa jam kemudian, Tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,’’lanjut AKP Hermansyah.
Selain mengamankan Tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.,’’tukas AKP Hermansyah (Sid)
Sumber: